:

5 Orang Pembuat Senpi Ilegal Ditangkap, Jualan di Platform Online

1 minggu lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pembuat senjata api (senpi) ilegal.


Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanuddin mengatakan, perkara ini berhasil diusut setelah banyaknya kasus penggunaan senpi oleh para penjahat ketika melakukan aksinya.


Lima orang yang ditangkap adalah RR alias Palas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, dan RAR alias Edo.


Kata Iman, senpi yang dibuat para pelaku termasuk ke dalam industri rumahan. Mereka biasa menjajakan produknya di toko online seperti Tokopedia dan TikTok.


Dari penangkapan para pelaku, turut disita beberapa produk senpi, antara lain Walther kaliber 8, Mondial kaliber 22, Makarov kaliber 32, Revolver kaliber 38, dan Colt Junior.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#Polisi #Senpi #pistol #senapan #poldametrojaya #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke