Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pembuat senjata api (senpi) ilegal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanuddin mengatakan, perkara ini berhasil diusut setelah banyaknya kasus penggunaan senpi oleh para penjahat ketika melakukan aksinya.
Lima orang yang ditangkap adalah RR alias Palas, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, dan RAR alias Edo.
Kata Iman, senpi yang dibuat para pelaku termasuk ke dalam industri rumahan. Mereka biasa menjajakan produknya di toko online seperti Tokopedia dan TikTok.
Dari penangkapan para pelaku, turut disita beberapa produk senpi, antara lain Walther kaliber 8, Mondial kaliber 22, Makarov kaliber 32, Revolver kaliber 38, dan Colt Junior.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#Polisi #Senpi #pistol #senapan #poldametrojaya #vjlab