Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja mencatat sebanyak 678 warga negara Indonesia (WNI) telah dibebaskan dari sindikat penipuan siber di negara tersebut hingga Senin (19/1/2026).
Jumlah itu diperkirakan terus bertambah seiring penindakan besar-besaran yang dilakukan pemerintah Kamboja terhadap industri penipuan daring ilegal.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan, pembebasan ratusan WNI ini terjadi setelah Phnom Penh mengumumkan operasi penegakan hukum baru menyusul penangkapan seorang terduga bos besar jaringan penipuan siber.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis Produser: Yusuf Reza Permadi