Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tarif tertentu yang dipatok Bupati Pati Sudewo untuk mengisi jabatan di lingkup pemerintah desa.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Ada. Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa. Nanti kami akan sampaikan secara detail angka-angkanya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Budi menuturkan, tindakan mematok tarif tersebut masuk dalam kategori pemerasan oleh Bupati, bukan sekadar penyuapan
"Termasuk itu. Nanti sangkaan pasalnya kita pasal apa, itu nanti kami akan terangkan secara lengkap dalam konferensi pers," ucap Budi.
Adapun KPK telah menangkap Sudewo dan tujuh orang lainnya, termasuk camat dan kepala desa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#BupatiPati #OTTKPK #Hukum #korupsi #Sudewo #BupatiPatiSudewo #vjlab