Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan, ada perdebatan antara JPU dan pengacara dari Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena tim pengacara Nadiem meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPKP kepada JPU, tetapi tak diberi.
"Sempat ada perdebatan antara penuntut umum dan penasihat hukum terkait dengan pertama yaitu mengenai LHP yang dimintakan oleh penasihat hukum melalui hakim," kata Roy.
Roy juga mengatakan alasan JPU tak memberikan LHP karena diperbolehkan dalam KUHAP.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #kuhap #nadiemmakarim #sidangnadiem #kejagung #vjlab