JAKARTA, KOMPAS.TV – Prof Henri Subiakto menyoroti penerapan pasal dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jelang dirinya diperiksa sebagai ahli dari kubu Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya pada Selasa, (20/1/2026).
“Ini kasus yang sangat menjadi perhatian publik. Penerapan Undang-Undang ITE-nya tidak benar. Ada pasal-pasal yang bukan diperuntukkan untuk persoalan seperti ini, yaitu Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat (2), bahkan juga Pasal 27A itu pun tidak tepat. Tapi masih dipaksakan,” ujar Prof Henri Subiakto.
“Saya hadir karena apa? Jangan sampai Undang-Undang ITE ini dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan negara atau pemerintah,” lanjutnya.