Pelaporan SPT Tahunan kini wajib menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP Pajak. Sistem Coretax DJP Pajak berlaku mulai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, untuk seluruh pelaporan pajak secara daring.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam satu platform. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan melalui sistem Coretax DJP?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nur Jamal Shaid, Mela Arnani Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Akhmad Muawal Hasan