Pendiri Akademi Kripto, Timothy Ronald, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto, Senin (19/1/2026), oleh seorang perempuan bernama Agnes.
Jajang, kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah masuk ke dalam grup berbayar yang dibuat Timothy.
Kata Jajang, Agnes mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Korban merasa dirugikan karena imbalan hasil yang dijanjikan tak sesuai dan hanya hasil negatif yang diperoleh.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #TimothyRonald #Kripto #Trading #Penipuan #PoldaMetroJaya #vjlab