Dua warga negara China kedapatan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) saat ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kedua WN China yang kedapatan memiliki KTP berinisial XG dan ZJ.
XG menggunakan nama seseorang berinisial SH dalam identitasnya dan diketahui sudah berada di Indonesia sejak 2020.
Sementara itu, ZJ memiliki KTP atas nama Ferdiansyah. ZJ sudah berada di Indonesia sejak 2018.
Kendati demikian, Yuldi belum bisa memastikan apakah XG dan ZJ membuat KTP secara legal atau ilegal.
Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencari tahu.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #LoveScamming #Penipuan #WNChina #vjlab