DPR RI bersama pemerintah membantah wacana pemilihan presiden (pilpres) oleh MPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal tersebut tak ada dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kami juga sepakati tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga membantah adanya isu pilpres lewat MPR.
"Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," kata Rifqi dalam kesempatan yang sama.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #pilpreslewatmpr #Pilpres #MPR #parlemen #vjlab