Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan proyek Tol BetungTempinoJambi dengan terdakwa KMS H Abdul Halim Ali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (13/1/2026), dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengajukan izin berobat ke luar negeri, namun ditolak karena dinilai menghambat persidangan.
Majelis hakim menunda sidang hingga 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela.
"Sementara ini karena kita mulai saat masih KUHAP lama jadi pakai yang lama. Seiring berjalan waktu, biar majelis yang menilai. Sidang kita tunda tanggal 22 Januari 2026 ya," ujar Ketua majelis hakim.
Sumber: Tribunnews
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~J #Palembang #HajiHalim #Read