Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu guna mengendalikan jumlah kendaraan pribadi dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif pajak meningkat secara bertahap mulai dari kepemilikan kendaraan pertama hingga kelima dan seterusnya. Tarif pajak progresif ini telah resmi berlaku sejak Januari 2025 dan berlanjut hingga 2026 berdasarkan Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024. Penentuan urutan kepemilikan didasarkan pada NIK atau alamat yang sama.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/FqvmUr1wM5g
- https://youtu.be/_Hutig72CEQ
- https://youtu.be/r6-JLGi4x18
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Selma Aulia
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #pajakkendaraan #pajakkendaraanbermotor #pajakmotorlistrik #pajakmobillistrik #pajakprogresifkendaraanbermotor #pajakprogresifkendaraan #menghitungpajakkendaraan #carabayarpajakkendaraan #bayarpajakkendaraanonline #otomotif #samsat #beabaliknamakendaraan #daftarpajakkendaraan #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia