:

Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Tahun 2026

1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu guna mengendalikan jumlah kendaraan pribadi dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana tarif pajak meningkat secara bertahap mulai dari kepemilikan kendaraan pertama hingga kelima dan seterusnya. Tarif pajak progresif ini telah resmi berlaku sejak Januari 2025 dan berlanjut hingga 2026 berdasarkan Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024. Penentuan urutan kepemilikan didasarkan pada NIK atau alamat yang sama.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/FqvmUr1wM5g

- https://youtu.be/_Hutig72CEQ

- https://youtu.be/r6-JLGi4x18

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#breakingnews #pajakkendaraan #pajakkendaraanbermotor #pajakmotorlistrik #pajakmobillistrik #pajakprogresifkendaraanbermotor #pajakprogresifkendaraan #menghitungpajakkendaraan #carabayarpajakkendaraan #bayarpajakkendaraanonline #otomotif #samsat #beabaliknamakendaraan #daftarpajakkendaraan #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke