JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma, menyebut Polda Metro Jaya melakukan diskriminasi dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya bersama pihak lain.
Tifa menilai, penegakan hukum yang dilakukan penyidik tidak berjalan adil dan berimbang. Ia menyebut setidaknya terdapat dua bentuk diskriminasi yang dialami para tersangka.
“Polda Metro Jaya melakukan dua diskriminasi kepada kami,” ujar Tifa.
Menurut Tifa, diskriminasi pertama terlihat dari belum diperiksanya lima tersangka sejak November 2026 hingga kini. Dari total delapan tersangka, baru tiga orang yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa. Tapi kenapa kasus kami sudah dilimpahkan?” kata Tifa.
Diskriminasi kedua, lanjut Tifa, berkaitan dengan saksi dan ahli yang diajukan pihaknya. Ia mengklaim, saksi-saksi dan ahli-ahli yang telah disurati secara resmi ke Polda Metro Jaya belum satu pun diberikan kesempatan untuk diperiksa.
“Saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diperiksa,” tegasnya.
Tifa bahkan menyampaikan kritik terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan mengaitkan komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi kepolisian.
Sementara itu, pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi para tersangka untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Ade menyebut, pra-peradilan menjadi salah satu instrumen hukum yang sah untuk menguji proses penyidikan yang dinilai tidak adil.
“Kalau instrumen hukumnya ada, ya dilakukan. Instrumen hukum pra-peradilan ada,” kata Ade Darmawan.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q
#ijazah #jokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/644427/dokter-tifa-sebut-ada-diskriminasi-tangani-kasus-ijazah-jokowi-ade-darmawan-dorong-pra-peradilan