JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma menilai pernyataan Jokowi ke publik yang menyebut hanya melaporkan peristiwa, bukan orang, tidak sesuai dengan fakta hukum.
Tifa mengaku hadir langsung dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Dari forum tersebut, ia menyebut laporan yang dibuat Presiden Jokowi justru secara jelas mencantumkan pihak-pihak tertentu sebagai terlapor.
Menurut Tifa, perbedaan antara pernyataan Jokowi di ruang publik dengan isi laporan resmi merupakan bentuk pembohongan publik, yang memiliki konsekuensi pidana.
“Mohon maaf Pak Jokowi, ini pembohongan publik. Ini persoalan pidana, karena Bapak mengatakan melaporkan peristiwa, tapi faktanya melaporkan orang,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam laporan tersebut.
Ade menambahkan, laporan peristiwa tersebut disampaikan dengan menyertakan bukti-bukti termasuk tautan, video, dan narasi di media sosial serta YouTube.
Di sisi lain, menurutnya jika ada pembelaan yang ingin disampaikan oleh pihak Roy Suryo Cs bisa ditempuh melalui pra-peradilan.
“Instrumen hukum pra-peradilan ada,” tegas Ade.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q
#ijazah #jokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/644426/dokter-tifa-sebut-jokowi-bohongi-publik-soal-laporan-ijazah-ade-darmawan-usulkan-pra-peradilan-ro