:

Beda Pendapat soal Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi | ROSI

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut restorative justice lazim diajukan oleh pihak terlapor.

Terkait munculnya pernyataan Presiden Jokowi mengenai restorative justice, Ade mengaku tidak hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Ia hanya menerima informasi adanya komunikasi yang mengarah pada perbaikan hubungan antar pihak. 

“Restorative itu adalah penyelesaian. restorative itu dengan cara kesepakatan. Kesepakatannya dalam bentuk apa? Upaya itu perdamaian, mungkin permohonan maaf, ganti kerugian, selalu ada,” katanya. 

Sementara itu, tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifauzia Tyassuma, tidak sepakat jika restorative justice dimaknai dengan kata damai. Apalagi jika kemudian pihak yang minta berdamai kemudian dianggap sebagai yang bersalah. 

“Kita bilang restorative justice itu adalah pemulihan hubungan dan menegakkan rasa keadilan. Jadi ini kita jangan kemudian jadi sama dengan damai. Apalagi ketika termul nih, ketika termul yang bilang damai itu seakan-akan bahwa yang minta berdamai itu adalah pihak yang salah gitu. Dan kemudian restorative justice itu diwujudkan dalam permohonan maaf,” katanya.

 

Bagaimana pendapat Anda? 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/9SDBNJ2x-M0?si=j5ndsBWdYq91c3-q   

 

#ijazah #jokowi #roysuryo 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/644423/beda-pendapat-soal-restorative-justice-di-kasus-ijazah-jokowi-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke