:

Penyidikan Eggi dan Damai Lubis Dihentikan, Polisi Pastikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

4 hari lalu

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara Eggi dan Damai Lubis.

Menurut Bhudi penghentian penyidikan ini dilakukan demi hukum, berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Sementara untuk enam tersangka lain di kasus tersebut, termasuk Roy Suryo, Bhudi menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke