JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak hanya berdampak pada kerugian negara.
Kasus ini juga berimbas pada terancam gagalnya keberangkatan puluhan ribu jemaah haji yang telah lama mengantre.
Lalu, bagaimana seharusnya penanganan kasus ini dilakukan agar hak jemaah tetap terlindungi? Simak pembahasannya bersama pengamat haji, umrah, dan ekosistem haji, Ade Marfuddin.