JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru langsung terasa di awal tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya kerap menampilkan tersangka saat rilis perkara, kini tidak lagi melakukannya. Alasan kebijakan tersebut tercantum dalam sejumlah pasal di KUHAP baru.
Tidak menutup kemungkinan, penegak hukum lainnya juga akan menafsirkan aturan serupa, yakni tidak menampilkan tersangka ke publik saat rilis penetapan tersangka.
Lantas, benarkah aturan KUHAP yang baru ini memberikan perlindungan hak asasi manusia? Bagaimana dampaknya terhadap transparansi penegakan hukum? Dan apa saja keuntungan serta kerugiannya bagi aparat penegak hukum?