KOMPAS.TV - Seorang petugas keamanan di lingkungan Pemkot Cimahi ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja.
Bermula dari penangkapan seorang pria pengguna narkotika. Dari pengembangan, polisi menangkap tersangka lain dan menyita ganja seberat 10,92 gram.
Menurut Kapolres Cimahi, tersangka menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan 5 juta rupiah setiap kali barang akan turun atau diterima oleh yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dan rekannya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.