JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelapor Roy Suryo CS yang juga Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo tidak serta-merta berdampak langsung pada proses hukum pidana yang saat ini berjalan.
Sebelumnya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) untuk Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka, maka rakyat bisa meminta melihat ijazah para pejabat.
"Saya tidak bilang keberatan bahwa itu berbeda konteks, tidak ada hubungannya dengan Bapak Joko Widodo," kata Ade Darmawan dalam program Rosi, Kamis (15/1/2026).