:

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (16/1/2026). 

Putusan ini terkait dengan tindakan Yoon yang secara kontroversial menyatakan darurat militer pada Desember 2024.

Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam pertemuan perencanaan darurat militer.

Hakim Baek Dae Hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa ia menyatakan Yoon bersalah atas penghalangan keadilan dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya.

Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu.

Baca Juga Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/internasional/643655/mantan-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-dituntut-hukuman-mati

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644305/eks-presiden-korea-selatan-yoon-suk-yeol-divonis-5-tahun-penjara-terkait-darurat-militer

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke