Pakar hukum tata negara Refly Harun sekaligus sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (RRT), menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya dalam perkara dugaan ijazah Joko Widodo.
Refly Harun menilai penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya mengandung kejanggalan sejak tahap awal hingga penerapan pasal.
Tujuh poin keberatan tersebut mencakup dasar penetapan tersangka, relevansi pasal yang digunakan, hingga prosedur penyelidikan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana.
Refly Harun menegaskan keberatan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya hukum yang sah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Hukum #Kriminal ##cclabs #IjazahJokowi #RoySuryoCS