JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
“SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui pesan WhatsApp kepada KompasTV pada Jumat (16/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, terhadap tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, proses penyidikan tetap dilanjutkan.