Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.ย
Hal tersebut disampaikan ketika menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan, ujar Bayu.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
Penulis: Tria Sutrisna, Nawir Arsyad Akbarย
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Akhdi Martin Pratama
` #RUUPerampasanAset #DPR #Cut