JAKARTA, KOMPASTV - Jalan panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mulai menemui titik terang.
Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset yang selama bertahun-tahun dinantikan publik sebagai instrumen penting pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, khususnya korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyampaikan bahwa pembahasan yang dilakukan masih berada pada tahap awal.
DPR baru membuka sidang dan mulai mendalami konsep dasar, termasuk meminta Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan dan memaparkan naskah akademik.
“Ini masih tahap awal. Kita baru membahas poin-poin dasar, termasuk konsep perampasan aset berbasis putusan pidana (conviction based) dan tanpa putusan pidana (non-conviction based). Yang conviction based sebenarnya sudah diatur dalam berbagai undang-undang seperti Tipikor, TPPU, dan narkotika. Yang non-conviction based inilah yang masih baru dan perlu dikaji secara hati-hati,” kata Soedeson,
Salah satu wacana yang muncul dalam pembahasan awal adalah batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yakni Rp1 miliar.
Namun ia menegaskan, angka tersebut masih sebatas informasi awal dan belum dibahas secara mendalam.
“Alasan memilih angka itu belum kita bahas secara detail. Ini masih akan menjadi bagian dari diskusi panjang di Komisi III,” katanya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Video Editor: Rizaldi
#ruuperampasanaset #dpr #koruptor
Baca Juga RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Pukat UGM Minta DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-Luasnya di https://www.kompas.tv/nasional/644221/ruu-perampasan-aset-mulai-dibahas-pukat-ugm-minta-dpr-buka-ruang-partisipasi-publik-seluas-luasnya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/644238/ruu-perampasan-aset-digodok-dpr-dan-akademisi-ingatkan-risiko-penyalahgunaan-wewenang