Terdakwa Ammar Zoni mengaku didikte oleh pihak rumah tahanan (rutan) saat menulis surat pernyataan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Salemba.
Ammar menyebut isi surat pernyataan tersebut bukan berasal dari kehendaknya sendiri, melainkan dibuat atas paksaan pihak rutan.
Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).
Dalam surat pernyataan tersebut, Ammar mengakui bahwa ruangannya di rutan digunakan sebagai tempat penitipan barang milik Andre, yang diketahui berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Sementara itu, saksi penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Ammar telah dilakukan sesuai prosedur.
Ia menegaskan tidak ada unsur kekerasan maupun intimidasi dalam pemeriksaan tersebut.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#AmmarZoni, #kasuspengedarnarkoba, #kamelia, #ammarzoninarkoba, #kasuspengedarnarkobadirutan