Roy Suryo merespons permohonan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan Jokowi.
Roy menegaskan tidak mempermasalahkan permohonan restorative justice yang diajukan Eggi dan Damai Lubis. Roy menghormati keptusan yang akan diambil.
Roy juga mengku tidak merasa ditinggalkan oleh Eggi dan Damai yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.