Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (15/1/2026), Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI mulai membedah progres penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata (HAPer).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono memaparkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi "senjata" baru bagi penegak hukum.
Antara lain, Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB). Inti dari RUU ini adalah kemampuan negara merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (in rem).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati selaku pimpinan rapat menegaskan aturan ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara secara maksimal.