JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memulai penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Perumusan RUU Perampasan Aset diawali dengan rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR.
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati. Dalam rapat ini, anggota dewan mendengarkan paparan Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, terkait naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sari menyebut rapat ini sebagai langkah awal dalam memberikan kepastian hukum untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Ia memastikan partisipasi publik akan ditampung sepanjang proses pembahasan RUU ini.