:

2 Pegawai KPP Jakut Tersangka KPK, Purbaya: Kami Beri Pendampingan tapi Tak Intervensi

5 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap memberi pendampingan hukum terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kedua pegawai DJP itu yakni, Dwi Budi Iswahyu (DBI) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, serta Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.

DBI dan AGS ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Menkeu Purbaya menjelaskan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat pemeriksaan. 

Namun pendampingan hukum yang diberikan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke