Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tetap memberi pendampingan hukum terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kedua pegawai DJP itu yakni, Dwi Budi Iswahyu (DBI) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, serta Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
DBI dan AGS ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Menkeu Purbaya menjelaskan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat pemeriksaan.
Namun pendampingan hukum yang diberikan bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.