Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.
Meski mendapat vonis 6 bulan penjara, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memutuskan Laras tidak perlu dijalani pidana penjara.
Dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.
Terkait vonis yang dijatuhkan, Laras menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun ia berharap hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Tanah Air.