:

Bebas Bersyarat, Laras Faizati: Semoga jadi Titik Awal Kita Bisa Ubah Indonesia Lebih Baik

5 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. 

Meski mendapat vonis 6 bulan penjara, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan memutuskan Laras tidak perlu dijalani pidana penjara.

Dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun.

Terkait vonis yang dijatuhkan, Laras menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun ia berharap hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Tanah Air.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke