Terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni (Muhamad Ammar Akbar), mencecar saksi Bambang mengenai dugaan adanya tawaran penyelesaian perkara atau 86 senilai Rp 300 juta sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat.
Di hadapan majelis hakim, Ammar meminta saksi Bambang yang merupakan penyidik Polsek Cempaka Putih untuk memberikan keterangan jujur karena telah disumpah. Ammar menyebut nama Kanit Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy, serta menanyakan apakah saksi mengetahui atau pernah mendengar adanya dugaan "pemerasan" tersebut.
Menanggapi hal itu, saksi Bambang menegaskan tidak pernah mengetahui adanya tawaran uang maupun pembicaraan terkait praktik 86 dalam penanganan perkara tersebut.
Tak berhenti di situ, Ammar juga mengaitkan isu tersebut dengan proses pemeriksaan lainnya, termasuk kehadiran barang bukti serta dugaan adanya tekanan terhadap para tersangka selama penyidikan berlangsung.
Sementara itu, saksi Mario, penyidik Polsek Cempaka Putih yang turut dihadirkan dalam persidangan, juga membantah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Karena kedua saksi membantah tudingan tersebut, Ammar kemudian meminta majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV guna memperjelas proses pemeriksaan yang dimaksud.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Ammarzoni #kasusammarzoni #kasusnarkobaammar #peredarannarkobarutan #vjlab