JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan siap memperpanjang pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas apabila ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Hingga Kamis, 15 Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi masih memberlakukan pencekalan selama enam bulan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Imigrasi menegaskan, perpanjangan pencekalan sepenuhnya bergantung pada pengajuan resmi dari KPK.