JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus penghasutan demo rusuh Agustus 2025, Laras Faizati, mengaku bersyukur meski dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.
Laras diperkenankan pulang ke rumah dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.