:

Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Laras Faizati Divonis 6 Bulan | SAPA MALAM

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025.

Namun, hakim memerintahkan Laras tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.

Sebagai gantinya, Laras diwajibkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun ke depan agar tidak mengulangi tindak pidana.

Laras sebelumnya telah ditahan sejak penangkapannya pada 2 September lalu. Ia didakwa menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis melalui unggahan media sosial, sehari setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

#pengadilannegeri #mediasosial #jakarta

Baca Juga Kronologi Maling Gasak Emas 1 Kilogram & Uang Tunai di Magetan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/644087/kronologi-maling-gasak-emas-1-kilogram-uang-tunai-di-magetan-sapa-malam

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/644090/kasus-penghasutan-demo-agustus-2025-laras-faizati-divonis-6-bulan-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke