Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, terkait perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut di antaranya untuk mendalami proses dan mekanisme terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Budi dalam mekanisme terkait PBB pastinya melibatkan kantor pusat DJP, dalam menentukan tarif. Untuk itu penyidik perlu mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa.