JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025, Laras Faizati, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Usai sidang vonis, Laras tampak tak kuasa menahan tangis.
“Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, ya. Saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi dipulangkan ke rumah,” ujar Laras Faizati.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Laras dengan putusan bebas bersyarat, sehingga hukuman tidak dijalankan selama ia tidak mengulangi perbuatan serupa dalam masa pengawasan satu tahun.