Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana enam bulan penjara atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.
Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026).
Namun, setelah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap pada 2 September 2025, majelis hakim mengembalikan Laras ke pelukan keluarganya.
Ia tak perlu ditahan lebih lama dan langsung bebas. Sebagai gantinya, hakim meminta agar Laras diawasi selama setahun ke depan agar tidak melakukan tindak kejahatan lainnya.
Vonis tersebut disambut haru Laras Faizati, keluarga, dan pendukungnya.
Penulis: Hanifah Salsabila, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #LarasFaizati #Hukum #Cut