Laras Faizati dinyatakan bersalah tetapi dibebaskan atas kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun, ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Meski demikianI Ketut Darpawan menyatakan Laras Faizati sah dan meyakinkan bersalah karena menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#LarasFaizati #vonisLarasFaizati #peristiwa #prabowo #vjlab