JAKARTA, KOMPAS.TV – Bonatua Silalahi menyebut sembilan item yang ditutupi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dibuka.
“Ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua usai sidang Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonannya pada Rabu (13/1/2026).
“Dengan begitu, publik bisa tahu dan membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM, dia bisa langsung bandingkan,” lanjutnya.