Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irawan Sapto Adhi, Aditya Priyatna Darmawan Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko