Polres Cimahi mengungkap praktik perekrutan customer service judi online di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Polisi mengamankan empat pemuda yang berperan menerima keluhan penjudi online serta mengarahkan proses top up.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya tersangka AD dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang lainnya yang berperan sebagai customer service judi online dengan upah sekitar Rp5 juta per bulan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Adi Putra menyebut keempat tersangka menjadi customer service untuk tujuh situs judi online yang terhubung ke Kamboja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berkas kontrak kerja dengan perusahaan situs judi online serta empat unit komputer. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV