Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Dr. Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU membuka salinan lengkap ijazah Presiden Joko Widodo sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka KIP yangย menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pertimbangannya, KIP menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan yang diajukan Dr. Bonatua Silalahi kepada KPU RI. Pemohon menilai salinan ijazah Presiden Joko Widodo merupakan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.
Menurut pemohon, keterbukaan dokumen tersebut diperlukan untuk menjamin transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi, sehingga berujung pada pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
KIP kemudian memeriksa perkara tersebut dan menilai bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, KIP memutuskan permohonan pemohon dapat dikabulkan dan KPU diwajibkan membuka dokumen yang diminta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
#Hukum #Krimina ##cclabs #KIP #KPU #IjazahJokowi #Sidangย