JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh dua orang yang mengaku sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah adalah janggal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang pertama, Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu menurut saya aneh. Tidak punya legal standing,” kata Mahfud dikutip dari Youtube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pelapor tidak bisa serta-merta mengatasnamakan organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah jika tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur organisasi.
Mahfud mempertanyakan mengapa justru Pandji yang dilaporkan, padahal kritik terhadap kebijakan tambang telah lebih dulu disampaikan oleh sejumlah tokoh NU dan Muhammadiyah.
“Kenapa dia melaporkan Panji yang sudah jelas-jelas itu komika, kenapa tidak melaporkan Aqil Siradj?” ujarnya.
Mahfud menyebut Aqil Siradj maupun Din Syamsuddin telah lebih dahulu mengkritik kebijakan tambang dan menyebutnya merusak atau tidak baik bagi organisasi. H
al serupa juga disampaikan tokoh Muhammadiyah lainnya. Namun, mereka tidak pernah dilaporkan ke polisi.
“Kalau memang itu dianggap masalah, kenapa tidak mereka yang dilaporkan? Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri yang bicara lebih dulu,” kata Mahfud.
Video Editor: Galih
#pandji #mahfudmd #mensrea
Baca Juga Laporan Pandji Dinilai Lebay, Kombes Iman: Kebebasan Berekspresi Harus Dijaga dengan Etika di https://www.kompas.tv/nasional/643398/laporan-pandji-dinilai-lebay-kombes-iman-kebebasan-berekspresi-harus-dijaga-dengan-etika
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/643678/mahfud-md-pelapor-pandji-pragiwaksono-tak-punya-legal-standing