Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
Selain dokumen dan bukti elektronik penyidik KPK juga menyita sejumlah uang.
Menurut Budi, uang yang disita diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap yang tengah diusut pihaknya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.