:

Kabulkan Gugatan Keterbukaan, KIP: Salinan Ijazah Jokowi Merupakan Informasi Terbuka

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke KPU.

Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu KPU, untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.

Pascaputusan ini, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

Sementara itu, pemohon Bonatua Silalahi meminta KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Bonatua mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Persidangan? Berkas Roy Suryo Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/nasional/643387/kasus-ijazah-jokowi-masuki-babak-persidangan-berkas-roy-suryo-cs-resmi-dilimpahkan-ke-kejaksaan

#sidang #ijazahjokowi #kip 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643626/kabulkan-gugatan-keterbukaan-kip-salinan-ijazah-jokowi-merupakan-informasi-terbuka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke