Patung macan putih yang viral di Kediri kini resmi mendapatkan sertifikat hak cipta karya seni patung dari Kementerian Hukum. Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya seni tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh petugas Kementerian Hukum wilayah Jawa Timur kepada Kepala Desa Balongjeruk setelah dilakukan riset dan pendalaman menyusul viralnya patung tersebut. Dengan adanya hak cipta ini, pihak lain yang ingin membuat patung serupa wajib meminta izin kepada pembuat patung atau pihak Desa Balongjeruk.
Kementerian Hukum berharap pelindungan hak cipta ini dapat mendorong dampak ekonomi positif bagi pembuat patung dan masyarakat desa.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV