Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki kesempatan untuk beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Diketahui, PBI adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah, sehingga peserta tidak lagi dibebani kewajiban membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana nasib tunggakan iuran jika peserta sebelumnya menunggak saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Albertus Adit Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko