Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Younger pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp3 miliar.
Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, diduga mengajak korban untuk berinvestasi pada sejumlah aset kripto. Namun, investasi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV