Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menegaskan kliennya tetap berupaya menempuh jalur perdamaian atau restorative justice (RJ) meski permohonan tersebut ditolak oleh Wardatina Mawa yang melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Daru menjelaskan, kedatangan dirinya bersama Inara Rusli ke gedung Renakta Polda Metro Jaya bertujuan untuk menerima secara resmi surat penolakan RJ dari kuasa hukum Wardatina Mawa.
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi dengan penyidik agar peluang penerapan restorative justice tetap terbuka.
Menurut Daru, hingga saat ini Inara Rusli masih memiliki keinginan kuat untuk berdamai.
Ia menegaskan, upaya tersebut murni datang dari kliennya tanpa adanya tekanan atau kepentingan dari pihak mana pun.
"Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha, memang kita juga intinya adalah bagaimana pun caranya, kita tetap harus mengupayakan, karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga. Jadi kita akan berusaha. Dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insya Allah akan terjadi perdamaian. Seperti itu. Karena pihak kita adalah pihak yang dari memang Inara Rusli sendiri," ucap Daru.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #restoratativejustice #inararusli #wardatinamawa #perzinaan #perselingkuhan #vjlab