:

PACARAN BISA DIPIDANA? INI KATA PAKAR HUKUM

1 minggu lalu

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai narasi yang menyebut pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana dengan KUHP baru tidak sepenuhnya tepat.

Demikian Jamin Ginting menanggapi perihal unggahan di media sosial tentang pacaran tanpa restu orang tua bisa dipidana sesuai KUHP baru sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Jihan Fatimah, Selasa (13/1/2026).

“Terkait tentang pernyataan bahwa orangtua dapat melaporkan anaknya yang berpacaran, yang tidak disetujui oleh orangtua adalah suatu hal yang kurang tepat menurut saya,” kata Jamin.

Menurut Jamin, KUHP Nasional memang mengatur tindak pidana perzinahan dalam Pasal 411 dan 412 dengan perluasan subjek hukum, tidak hanya pasangan suami istri.

Jamin menekankan, yang dipidana bukanlah aktivitas pacarannya melainkan persetubuhan di luar ikatan pernikahan.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke